Kasus Dugaan Korupsi Bos Sritex
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB dan Bank DKI. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 692 miliar.
Modus Korupsi Kredit Bank
Dana kredit yang diberikan oleh dua bank tersebut seharusnya digunakan oleh Sritex untuk kebutuhan modal kerja. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Iwan Setiawan Lukminto. Di antaranya untuk pembayaran utang pribadi serta pembelian aset berupa tanah di Yogyakarta dan Solo.
Penyalahgunaan dana ini dianggap melanggar peruntukan awal kredit, sehingga memicu proses hukum oleh Kejagung.
Deretan Tersangka dan Kerugian Negara
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
- Zainuddin Mappa - Mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
- Dicky Syahbandinata - Mantan Pimpinan Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB
Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp 693 miliar.
Dampak Kasus Sritex bagi Karyawan dan Kreditur
Kasus ini muncul saat Sritex sedang menjalani proses kepailitan. Ribuan karyawan telah terkena PHK massal, dan proses pembayaran pesangon menjadi sorotan. Tim kurator menyatakan bahwa status hukum Iwan belum memengaruhi proses pengurusan hak-hak buruh hingga saat ini, namun tetap dipantau.
Proses Hukum dan Harapan Publik
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain. Pemeriksaan aliran dana dan penggeledahan terhadap aset-aset milik tersangka terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut korporasi besar dalam industri tekstil nasional. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Posting Komentar untuk "Bos Sritex Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar"